Lapor Jual Kendaraan Bermotor

03 Oktober 2022

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Sebab, dengan tindakan tersebut pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang. 

Menariknya, kini lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta. 

Seluruh hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi website browser smartphone atau juga pada PC komputer. Berikut tata cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor/ memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar kendaraan tidak terkena pajak progresif.

Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/ 


2. Pilih Menu PKB 

Seluruh NOPOL yang terdaftar atas NIK saudara akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual



3. Klik -Ajukan Lapor Jual untuk NOPOL yang dikehendaki