Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta

23 Juni 2022

Hai Sobat Pajak. Kita semua tahu bahwa BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan. Nominal ini dikenakan kepada pembeli.

Meskipun demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengenaan 0% BPHTB sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). Apa saja Lingkup, syarat,  ketentuan, dan mekanisme pengajuannya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Lingkup Pengenaan

Ruang pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi : 

a. Pemindahan Hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat atau  waris.

b. Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Ketentuan Pengenaan 

Diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, merupakan WNI yang berdomisili di Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP atau KK 

2. Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.

3. Dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

Dokumen Persyaratan Umum

Dokumen persyaratan umum yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pengenaan BPHTB 0% adalah sebagai berikut : 

a. surat permohonan memuat NIK,  nama WP, alamat WP, alamat objek pajak dan uraian permohonan. 

b. fotokopi KTP wajib pajak atau KK yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya.

c. surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir.

d. surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan karena jual beli atau karena pemberian hak baru atau karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

e. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.

Dokumen Persyaratan Khusus

1. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, yang terdiri atas :

    a. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

    b. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah.

    c. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut. 

    d. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

2. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan peristiwa hibah wasiat pertama kali, terdiri atas : 

    a. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat,

    b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut.

    c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

3. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan peristiwa waris pertama kali, terdiri atas: 

    a. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; 

    b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut. 

    c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

4. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan peristiwa pemberian hak baru pertama kali terdiri atas : 

    a. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi.

    b. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Mekanisme Pengajuan Permohonan

1 Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen

    (a) Permohonan beserta dokumen persyaratan umum dan persyaratan yang telah diterima oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan. 

    (b) Jika dokumen persyaratan tidak lengkap maka permohonan pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pengenaan 0% atas BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan. 

    (c) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen.

    (d) jika saat penelitian dokumen persyaratan atau pemeriksaan lapangan tidak sesuai informasi atau kebenaran maka permohonan pengenaan BPHTB ditolak. 

2 Validasi Pengesahan 

    (a) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan BPHTB terpenuhi, maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. 

    (b) Pengesahan SSPD BPHTB dilakukan paling lama dalam waktu 3 hari.

    (c) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB tidak terpenuhi maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB. 

Ketentuan Lain
Jika dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pemberian pengenaan 0% atas BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 , maka pemberian pengenaan atas BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. BPHTB terutang yang dimaksud adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Itu tadi adalah penjelasan lengkap mengenai Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% BPHTB, bagi wajib pajak dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Untuk melihat Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 silahkan unduh Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 disni: