• Beranda
  • Artikel
  • Penghapusan Sanksi Administrasi PBJT dan PBBKB Spesial HUT RI ke-79

Penghapusan Sanksi Administrasi PBJT dan PBBKB Spesial HUT RI ke-79

21 Agustus 2024

Halo Sobat Pajak! dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta?

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah meliputi:

  1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan

  2. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan daerah.

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada:

  1. Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang atau utang pajak dan/atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini, dan

  2. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan ini.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta yang Baru

Kebijakan ini mulai berlaku setelah tiga hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2024 pada 14 Agustus 2024. Dengan demikian, kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 19 Agustus 2024, Wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini hingga 31 Oktober 2024, memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif BBNKB DKI Jakarta yang Baru

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan dukungan kepada wajib pajak, khususnya dalam memperingati momen penting bagi bangsa Indonesia. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan tepat waktu. 

Yuk Segera manfaatkan kesempatan ini Sobat Pajak! Mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah dalam membangun Jakarta yang lebih baik melalui kepatuhan pajak yang tinggi.

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2024