• Beranda
  • Berita
  • Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Badan Melalui Website pajakonline

Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Badan Melalui Website pajakonline

10 Juli 2024

Halo Sobat Pajak! Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan  Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ada dua, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, Artikel kali ini akan memberikan panduan langkah demi langkah bagi Wajib Pajak Badan yang ingin mengajukan pengurangan PBB-P2 melalui website Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:

Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

  3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”  

  4. Kemudian  klik Pelayanan” lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan” klik Jenis Pelayanan” pilih “Pengurangan” klikJenis Sub Pelayanan pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai, kemudian isi “Identitas Wajib Pajak”. pilih kriteria “BADAN” setelah itu / masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, kemudian  isi “ Data Objek Pajak” lalu Upload Data Pendukung” 

  5. Kemudian Klik “Pelayanan” Lalu Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” 

  6. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas”  Kemudian klik “Simpan” 

  7. Setelah itu tampilan  akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas.

  8. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikonUnduh lalu “Surat Permohonan Pengurangan Wp Pribadi” sudah dapat dilihat  dan di cetak.


Video Tutorial Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Badan:

Baca Juga: Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Pribadi Melalui Website pajakonline

Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Pribadi secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Mengajukan Pengurangan PBB-P2 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.

Baca Juga: Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif