• Beranda
  • Berita
  • Pergub Baru Nomor 31 Tahun 2024: Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak Serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD

Pergub Baru Nomor 31 Tahun 2024: Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak Serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD

20 September 2024


Halo Sobat Pajak! Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024. Saat peraturan ini berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2016 tentang tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sehubungan untuk melaksanakan Pasal 4 ayat 5 dan Pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak serta tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah.


Penting untuk diketahui bahwa masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Kemudian pengertian dari tahun pajak yaitu jangka waktu 1 tahun kalender kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Berbeda dengan tahun pajak, bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.


Istilah lain yang kerap kali digunakan dalam perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau disingkat SPTPD, yaitu surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Lalu, apa saja isi dari kebijakan penetapan masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak serta tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah? Yuk, one step closer!


Dalam Pasal 2 Pergub No.31 Tahun 2024 dijelaskan bahwa saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 kurun waktu tertentu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak. Berikut penjelasan mengenai masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak:

  1. Masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan atau paling lama 3 bulan.

  2. Jenis pajak yang dipungut berdasar penghitungan sendiri oleh wajib pajak yaitu:

  • PBBKB

  • Pajak rokok

  • BPHTB

  • PBJT atas (makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa keseninan dan hiburan)

  1. Penentuan masa pajak untuk pajak PBBKB dan PBJT ditetapkan jangka waktu 1 bulan.

  2. Penentuan masa pajak untuk pajak rokok mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. Ketentuan masa pajak sebagaimana poin 1 di atas, dikecualikan untuk pajak BPHTB.

  4. Khusus untuk PBJT makanan/minuman dan PBJT jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, penentuan masa pajak berdasar jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.


Sedangkan masa pajak yang menjadi dasar bagi Gubernur dijabarkan seperti di bawah ini:

  1. Masa pajak atau tahun pajak yang menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  2. Jenis pajak yang dipungut berdasar penetapan gubernur yaitu:

  • PKB

  • BBNKB

  • PAB

  • PBB-P2

  • Pajak reklame

  • PAT

  1. Penentuan masa pajak untuk PKB ditetapkan jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

  2. Penentuan masa pajak untuk PAB  ditetapkan jangka waktu 1 tahun.

  3. Penentuan tahun pajak untuk PBB-P2 ditetapkan jangka waktu 1 tahun.

  4. Penentuan masa pajak untuk pajak reklame ditetapkan dalam jangka waktu penyelenggaraan reklame paling lama 12 bulan berturut-turut.

  5. Penentuan masa pajak untuk PAT ditetapkan jangka waktu 1 bulan


Nah, yang harus Sobat ketahui selanjutnya yaitu tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diatur sebagai berikut:

  1. Wajib pajak untuk PBBKB, BPHTB, dan PBJT wajib mengisi SPTPD terutang yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.

  2. SPTPD paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jenis pajak dalam 1 masa pajak.

  3. SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik oleh wajib pajak. Benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan pajak daerah, penulisan, dan sesuai keadaan sebenarnya. Lengkap dalam artian memuat semua unsur objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPTPD termasuk penandatanganan SPTPD atau pengguna menyetujui klausul persetujuan di aplikasi elektronik.

  4. Pengisian SPTPD dapat dilakukan melalui formulir elektronik di website resmi Badan Pendapatan Daerah atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

  5. SPTPD wajib disampaikan oleh wajib pajak atau kuasanya kepada kepala UPPPD sesuai tempat wajib pajak atau objek pajak terdaftar setelah berakhirnya masa pajak sesuai peraturan perundang-undangan pajak daerah.

  6. Penyampaian SPTPD dapat dilakukan secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Jika terjadi gangguan sistem elektronik, pelaporan SPTPD dilakukan secara manual menggunakan formulir dari kantor UPPPD atau diunduh melalui website dan disampaikan secara langsung ke kantor UPPPD.

  7. Penyampaian SPTPD wajib melampirkan dokumen berupa rincian transaksi untuk masa pajak yang bersangkutan dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pelunasan pajak.

  8. SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau pengguna tidak menyetujui klausul persetujuan di aplikasi elektronik dan apabila tidak melampirkan dokumen yang diminta.

  9. Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD.

  10. Jangka waktu penyampaian SPTPD untuk pajak PBBKB dan PBJT ditetapkan paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

  11. Pelaporan pajak melalui pengisian dan penyampaian SPTPD dilakukan setiap masa pajak. Ketentuan mengenai pelaporan melalui pengisian dan peyampaian SPTPD secara elektronik mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal diundangkannya Pergub ini.

  12. Apabila wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka SPTPD wajib dilaporkan untuk setiap objek pajak.

  13. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPTPD atau melaporkannya setelah melewati jangka waktu 15 hari setelah berakhirnya masa pajak, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp.100.000,- sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 Perda No.1 Tahun 2024.

  14. Sanksi administratif tidak dikenakan apabila wajib pajak mengalami force majure meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal/huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain berdasar pertimbangan Gubernur.


Perihal pembetulan SPTPD, wajib pajak dapat membetulkan SPTPD dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada kepala UPPPD sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Pernyataan tertulis yang dimaksud dapat disampaikan scara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. 


Wajib pajak harus melampirkan SSPD sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang bayar dan sanksi administratif berupa bunga. Pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan bukan sanksi berupa kenaikan pokok pajak yang kurang dibayar. Inget ya Sobat, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kadaluwarsa.


Wah, ternyata banyak sekali ya Sobat detail-detail yang harus diperhatikan. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, kepala UPPPD akan melakukan penelitian atas pelaporan SPTPD yang meliputi:

  • Kesesuaian batas akhir pembayaran atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD.

  • Kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD

  • Kebenaran penulisan, penghitungan, dan administrasi lainnya.

  • Apabila hasil penelitian atas pelaporan SPTPD diketahui terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, kepala UPPPD akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang akan mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran pajak terutang + sanksi administratif berupa bunga.

  • Apabila dalam penelitian SPTPD terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari wajib pajak, Kepala Badan atau Pejabat akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024, yuk Sobat Pajak cermati, taati, dan sebarluaskan informasi ini agar setiap wajib pajak dapat sama-sama memahami demi tercapainya kewajiban perpajakan untuk Jakarta yang lebih sejahtera.