• Beranda
  • Artikel
  • Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

23 Januari 2024

Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir  atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Cakupan Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:

  • tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  • pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • kontes kecantikan
  • kontes binaraga
  • pameran
  • pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • permainan ketangkasan
  • olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • panti pijat dan pijat refleksi
  • diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Berapa Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan ?

Secara umum, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan  ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Penentuan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan diatasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40%dan maksimal 75%.

Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. 

terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa).

Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut diatas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya . 

Sebagai contoh, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional yang dulunya dipungut sebesar 15% kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10%

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10% menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.



 

Sumber: