Halo Sobat Pajak! Ada kabar gembira! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024. Dapatkan potongan 10% untuk pembayaran PBB periode Juni sampai Agustus 2024.
Yuk, mari kita sebarkan kabar baik ini! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pajak bumi dan bangunan bagi seluruh warga Jakarta. Dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024, dalam pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak bumi dan bangunan berupa keringanan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal berlakunya Peraturan Gubernur ini (juni) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024. Keringanan pokok diberikan atas PBB-P2 yang masih harus dibayar.
kebijakan ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pemulihan ekonomi kita semua. Dalam momen yang penuh tantangan seperti ini, setiap bantuan menjadi berarti. Insentif ini tidak hanya membantu mengurangi beban kita dalam membayar pajak, tapi juga memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Mari kita sambut kebijakan ini sebagai langkah awal untuk membangkitkan semangat pemulihan ekonomi Jakarta. Dengan memanfaatkan insentif ini, kita turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Ayo, jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak ini dengan sebaik-baiknya, dan mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih kuat dan sejahtera. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kita pasti bisa melewati masa-masa sulit ini dengan tegar.
Tunggu Apa Lagi? Yuk Manfaatkan Insentif Ini !!!