Halo sobat pajak, Salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Saat ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu, Anda akan dikenakan sejumlah biaya bukan?, nah biaya tersebut bisa jadi termasuk dalam pungutan retribusi daerah. Untuk lebih lanjut mengenal apa itu retribusi daerah, yuk simak bahasan lengkapnya melalui artikel bawah ini.
Apa Itu Retribusi Daerah
Menurut Undang - Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dengan kata lain Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah.
Ciri-Ciri Retribusi
Fungsi Retribusi Daerah
Secara umum, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah. Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah. Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik. Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membukakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat.
Wajib Retribusi Daerah
Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati keuntungan dari jasa atau izin yang didapatkan atau, Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dasar hukum Retribusi daerah
Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan dan dasar hukum. Segala ketentuan tentang retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU PDRD, lalu terdapat aturan lain dibawahnya yang merupakan aturan lanjutan dari UU No.28 Tahun 2009 yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dasar hukum retribusi daerah diantaranya yaitu :
Jenis Retribusi daerah
Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasannya.
1. Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.
2. Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.Meliputi pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
3. Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tarif Retribusi daerah
Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, tak terkecuali Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut karena perhitungan tarif retribusi memperhatikan hal-hal berikut: