Penerapan teknologi semakin meresap ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Salah satunya adalah dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana kini telah memungkinkan penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayarannya.
QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah sebuah standar pembayaran yang menggunakan metode QR Code yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Metode ini bertujuan untuk menjadikan transaksi dengan QR Code lebih sederhana, efisien, dan terjaga keamanannya.
Cara Melakukan Pembayaran PBB dengan QRIS:
Penerapan pembayaran PBB melalui QRIS oleh Bapenda DKI Jakarta membawa sejumlah manfaat signifikan. diantaranya, kemudahan dalam proses pembayaran melalui teknologi QR Code mengurangi kerumitan administratif yang sering terjadi dalam pembayaran pajak konvensional dan kecepatan transaksi meminimalisir waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak, serta mempercepat penanganan pembayaran.
Implementasi QRIS dalam pembayaran PBB menjadi solusi terkini yang ditawarkan oleh Bapenda DKI Jakarta, mendorong efisiensi dan kenyamanan dalam mengatasi kewajiban pajak. Penerapan teknologi dalam pembayaran pajak tidak hanya mencerminkan tren perkembangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.