Halo sobat pajak, BBNKB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Berikut ini syarat dan tata cara mengajukan BBN-KB Ke-2 dan seterusnya:
Syarat
Ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
Cara Pengajuan
Setelah kamu mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara sendiri. Proses yang harus dilalui pemohon dalam mengajukan BBN-KB Ke-2 adalah sebagai berikut:
Setelah menyelesaikan proses Balik Nama ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.