Cara mengajukan BBN-KB Ke-2 dan seterusnya

01 November 2022

Halo sobat pajak, BBNKB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Berikut ini syarat dan tata cara mengajukan BBN-KB Ke-2 dan seterusnya:

Syarat 

Ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:

  1. BPKB asli beserta fotokopiannya.
  2. STNK asli beserta fotokopiannya.
  3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
  4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
  5. Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

Cara Pengajuan

Setelah kamu mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara sendiri. Proses yang harus dilalui pemohon dalam mengajukan BBN-KB Ke-2 adalah sebagai berikut:

  1. Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
  2. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
  3. Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
  4. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
  5. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  6. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
  7. Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  8. Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah menyelesaikan proses Balik Nama ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.