Hai Sobat Pajak, SPPT PPB-P2 merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak. SPPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sudah tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertan dan sebagai penggantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT). Wajib Pajak PBB-P2 DKI Jakarta dapat mengunduk eSPPT ini melalui website pajakonline.jakarta.go.id atau cara lainnya adalah dengan melakukan pendaftaran dan pengunduhan eSPPT PBB-P2 menggunakan aplikasi JAKI.
Berikut ini cara mendaftar dan mengunduh E-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta, secara online :