e-SPPT PBB-P2 adalah bentuk transformasi digital dari SPPT PBB-P2 yang biasanya berupa cetakan kertas menjadi dokumen elektronik.
e-SPPT PBB-P2 diluncurkan untuk mengurangi cetakan kertas (paperless) dan turut serta menjaga lingkungan (go green). Wajib Pajak juga akan dimudahkan karena dapat mengakses, mengunduh, dan mencetak sendiri SPPT PBB-P2.
e-SPPT PBB-P2 diluncurkan untuk mengurangi cetakan kertas (paperless) dan turut serta menjaga lingkungan (go green). Wajib Pajak juga akan dimudahkan karena dapat mengakses, mengunduh, dan mencetak sendiri SPPT PBB-P2.
Tujuan kebijakan e-SPPT PBB-P2 yaitu :
Dokumen e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Ya, e-SPPT PBB-P2 akan memuat detail informasi seperti : Objek Pajak, Wajib Pajak, luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi per meter, NJOP bangunan per meter, tarif pajak, serta jumlah PBB terutang.
Pemberian informasi kepada Wajib Pajak terkait link unduhan e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui sms, jika nomor handphone Wajib Pajak sudah tidak aktif / berubah ataupun dan tidak bisa mengakses e-SPPT, Wajib Pajak bisa menghubungi kantor UPPPD setempat.
Tidak ada, wajib pajak hanya menginput data pemohon dan data objek pajak, yaitu sebagai berikut :
UPPPD setelah melakukan verifikasi objek tersebut bersengketa, mengirim data ke Pusdatin untuk di-exclude.
UPPPD melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengunggah data NOP, NIK, No HP, email via Apex. Data objek yang berkas permohonannya belum selesai tidak diunggah.
UPPPD melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengunggah data NOP, NIK, No HP, email via Apex. Data objek yang berkas permohonannya belum selesai tidak diunggah. Jika berkas sudah selesai, UPPPD menginformasikan kepada pemohon untuk dapat mendaftar/men-download e-SPPT.
Dengan adanya e-SPPT yang merupakan dokumen elektronik, Wajib Pajak dapat mencetak e-SPPT PBB-nya sendiri setelah memiliki akses ke dalam layanan Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id).
Dengan adanya e-SPPT yang merupakan dokumen elektronik, Wajib Pajak dapat mencetak e-SPPT PBB-nya sendiri setelah memiliki akses ke dalam layanan Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id).
Wajib Pajak PBB-P2 Orang Pribadi dan Badan yang memiliki Objek Pajak PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta yang telah mendaftar di : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
Bisa, selama data yang diinput di : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt sesuai dengan data SPPT PBB-P2 yang terdaftar.
Untuk NIK yang tidak terdaftar database Dukcapil Provinsi DKI Jakarta maka tidak bisa mengunduh e-SPPT PBB-P2.
Bisa dengan memasukkan NPWP sebagai pengganti NIK.
Untuk kepentingan pendaftaran dan pengunduhan e-SPPT PBB-P2 NIK yang digunakan adalah NIK pemilik terbaru. Untuk proses balik nama SPPT PBB-P2 dapat menghubungi kantor UPPPD setempat.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara :
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat. Contact center di nomor 1500-177.