• Beranda
  • Artikel
  • Gak Perlu Bayar Lagi! BBNKB Kendaraan Bekas/Seken Resmi Dihapus

Gak Perlu Bayar Lagi! BBNKB Kendaraan Bekas/Seken Resmi Dihapus

09 April 2025

Halo Sobat Pajak! Ada kabar gembira buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan bermotor! Mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas/seken resmi bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kalau kamu beli motor atau mobil bekas, gak perlu lagi bayar pajak BBNKB. Mantap, kan?

Baca Juga: Memahami Apa Itu Jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

Apa Itu BBNKB?

Sebelum kita bahas lebih lanjut, yuk kenalan dulu sama BBNKB! BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Selama ini, setiap kali kendaraan berpindah tangan, pemilik baru harus bayar bea balik nama. Tapi sekarang, ada aturan baru yang mengubah semuanya!

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif BBNKB DKI Jakarta yang Baru

Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?

Penghapusan pajak ini berdasarkan  Pasal 12 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya bukanlah objek BBNKB. BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas/seken) bukan objek BBNKB.

Selain itu dijelaskan juga pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pada Pasal 10 BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta yang Baru

Dengan aturan ini, jadi hanya kendaraan baru yang dikenakan BBNKB, sedangkan kendaraan bekas/seken sudah bebas dari pajak ini. 

Jadi, mulai 5 Januari 2025, masyarakat yang mau balik nama kendaraan bekas/seken tidak lagi dikenakan pembayaran pajak BBNKB lagi! Ini jadi kabar baik buat semua pemilik kendaraan di Jakarta, kebijakan ini akan membuat proses balik nama lebih praktis dan murah. Semoga informasi ini membantu ya sobat pajak!