Halo Sobat Pajak! Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Sehubungan dengan ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa untuk kepastian hukum dan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyikapi perkembangan dunia usaha, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai ketentuan dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu dengan Peraturan Gubernur.
Atas dasar itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Lalu apa saja ketentuan di dalamnya, berikut penjelasannya:
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh Subjek PBJT, dijelaskan pada Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2024, diantaranya adalah:
Pasal 2 mengatur bahwa dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh subjek PBJT. Ini meliputi:
Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Nilai jual tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik.
Jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan.
Jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas jasa parkir.
Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis (seperti kupon, tiket, kartu hadiah termasuk dalam bentuk elektronik), dasar pengenaan PBJT ditetapkan berdasarkan nilai rupiah atau mata uang lain yang tercantum.
Pasal 4 mengatur dasar pengenaan PBJT apabila tidak terdapat pembayaran yang dimaksud dalam Pasal 2. Dasar tersebut akan dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Jika tidak terdapat voucher yang memuat nilai mata uang tertentu, perhitungan juga mengacu pada harga jual di wilayah yang sama.
Pasal 5 mengatur nilai jual tenaga listrik, yang terbagi menjadi tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Nilai jual untuk tenaga listrik yang dibeli dari sumber lain dihitung berdasarkan tagihan biaya/beban tetap dan biaya pemakaian kWh untuk pascabayar, atau jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar. Sementara untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku di DKI Jakarta.
Pasal 6 menjelaskan dasar pengenaan PBJT untuk jasa parkir, yaitu jumlah pembayaran yang diterima setelah dikurangi PBJT atas jasa parkir.
Pasal 7 mengatur tentang PBJT pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketika Wajib PBJT ini melakukan penjualan atau penyediaan barang dan jasa tertentu di satu lokasi usaha yang sama, pemungutan PBJT dilakukan sesuai dengan jenis objek PBJT yang ada. Penentuan dasar pengenaan ini berdasarkan harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, atau sejenisnya. Jika tidak ada pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 8 menyatakan bahwa jika Wajib PBJT mengenakan service charge atau biaya serupa kepada Subjek PBJT, maka jumlah pembayaran yang dikenakan sudah termasuk dalam dasar pengenaan PBJT.
Pasal 9 mengatur bahwa jika orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan sebagai Wajib PBJT namun dalam bon penjualannya tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut, maka pembayaran yang diterima oleh subjek PBJT dianggap sudah termasuk pajak.
PBJT Makanan dan/atau Minuman
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 42.000.000 per bulan dan dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang telah ditetapkan sebagai Wajib PBJT, termasuk sebagai Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman.
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman pada toko swalayan atau sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman dan dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan pengusaha toko swalayan atau sejenisnya tersebut, termasuk sebagai Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman.
PBJT Jasa Perhotelan
Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, seperti rumah/rumah kost, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel dengan bentuk persewaan (kontrak) untuk jangka waktu tidak lebih dari satu bulan, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Perhotelan.
Dalam hal tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel menerapkan bentuk persewaan (kontrak) untuk jangka waktu lebih dari satu bulan tetapi pembayaran dilakukan setiap bulan, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Perhotelan.
Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Perhotelan, paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas utama dan fasilitas tambahan.
Fasilitas utama berupa:
tempat tidur; dan
kamar mandi dalam
Fasilitas tambahan berupa:
pendingin udara (air conditioning)
binatu (laundry and dry cleaning)
furnitur dan perlengkapan tetap (fixture)
telepon
brankas (safety box)
internet
televisi satelit/kabel
kulkas.
Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel antara lain berupa anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik, termasuk yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan.
PBJT Jasa Parkir
Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain yang diserahkan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Parkir.
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan pada Objek PBJT Jasa Perhotelan yang tidak hanya diperuntukan bagi tamu yang menginap, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Tarif Pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan ditentukan sesuai dengan jenis Kesenian dan Hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran yang dikenakan bayaran atas penggunaannya, merupakan Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Olahraga permainan sebagaimana dimaksud berupa tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital berupa Penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik, tidak termasuk Jasa Kesenian dan Hiburan dan dikenai pajak pertambahan nilai.
Penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital dapat ditetapkan sebagai Wajib PBJT dalam hal yang bersangkutan merupakan pemilik, pihak yang menyediakan, pihak yang menyerahkan, pihak yang menyelenggarakan dan/atau pihak yang menguasai Objek PBJT.
Dasar pengenaan PBJT diatur secara rinci agar sesuai dengan ketentuan perpajakan di Provinsi DKI Jakarta. Setiap pelaku usaha yang menyediakan barang dan jasa tertentu perlu memahami ketentuan ini untuk memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi. Dari penghitungan yang menggunakan voucher, hingga pengenaan pajak atas tenaga listrik dan jasa hiburan, semua diatur agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di Jakarta. Pemahaman yang tepat akan aturan ini dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.