Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan umat beragama di Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkannya peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022. Berikut ini penjelasan lengkap tentang peraturan gubernur tersebut:
Kebijakan Pengenaan
Mekanisme Permohonan
Pengenaan 0% diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
1. Permohonan harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
2. Pengenaan 0% atas PBB-P2 dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas Kegiatan Keagamaan dari Kementerian Agama masih berlaku.
3. Permohonan beserta dokumen persyaratan diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
4. Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi disusun oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual
5. Format permohonan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Verifikasi Permohonan
1. Berdasarkan permohonan, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.
2. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:
3. Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja.
4. Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2 atau surat penolakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Ketentuan
Keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2 diberikan untuk masa 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan
Nah itu tadi adalah penjelasan mengenai Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan yang sesuai dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022, diharapkan dengan adanya ketentuan ini dapat membuat wajib pajak khususnya wajib pajak PBB-P2 dapat menerima manfaat dari PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta.