• Beranda
  • Artikel
  • Pengenaan PBB-P2 Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan

Pengenaan PBB-P2 Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan

21 September 2022

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan umat beragama di Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang  keagamaan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkannya peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022. Berikut ini penjelasan lengkap tentang peraturan gubernur tersebut: 

Kebijakan Pengenaan

  1. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan 0% atas PBB-P2.
  2. Pemberian pengenaan 0% dikecualikan terhadap Kegiatan Keagamaan yang diselenggarakan pada objek pajak yang bersifat komersial atau lebih dari 50%  luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial.

Mekanisme  Permohonan

Pengenaan 0% diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.

1. Permohonan harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • - fotokopi Kartu Tanda Penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan
  • - SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan
  • - surat keterangan terdaftar yang terbaru dari Kementerian Agama
  • - rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual per objek pajak.

2. Pengenaan 0% atas PBB-P2 dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas Kegiatan Keagamaan dari Kementerian Agama masih berlaku.

3. Permohonan beserta dokumen persyaratan diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

4. Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi disusun oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual

5. Format permohonan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Verifikasi Permohonan

1. Berdasarkan permohonan, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen. 

2. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan: 

  • - keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi. 
  • - surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi. 

3. Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja. 

4. Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2 atau surat penolakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Ketentuan

  1.  Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru pada Kementerian Agama, tetap dapat diberikan pengenaan 0% atas PBB-P2.
  2. Dikecualikan dari ketentuan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun - tahun pajak sebelum tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru dari Kementerian Agama. 
  3.  Terhadap tunggakan tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 

Keputusan pengenaan 0% atas PBB-P2 diberikan untuk masa 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan

  1. Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pengenaan 0% atas PBB-P2, surat keterangan dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2. 
  2. Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah itu tadi adalah penjelasan mengenai Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan yang sesuai dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022, diharapkan dengan adanya ketentuan ini dapat membuat wajib pajak khususnya wajib pajak PBB-P2 dapat menerima manfaat dari PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta.

Permohonan diajukan ke Kantor UPPPD yang berwenang atau melalui Pajak online dengan cara berikut ini: 
2. Pilih menu PBB


3. Pilih tambah permohonan pelayanan

4. Isi secara lengkap jenis pajak dengan “14-pajak bumi dan bangunan” dan jenis pelayanan pilih “PENGENAAN”

 
5. Pilih jenis sub pelayanan sesuai dengan yang di bawah ini “pengenaan 0% untuk objek pajak yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum dibidang keagamaan”

























6. Lengkapi identitas pemohon 

























7. Lengkapai data objek pajak

8. Tambah data pendukung dan upload dokumen pendukung


9. Ceklist “Saya setuju degan persyaratan diatas*” dan klik SIMPAN 
10. Setelah klik SIMPAN, bapak/ibu klik KIRIM (ikon pesawat kertas)  dan OTP akan dikirim ke kotak masuk di menu PESAN LAYANAN
11. Masukan OTP di kotak yang disediakan, dan KIRIM 


Selain itu, telah di tambahkan juga  keputusan  Keputusan kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1097 Tahun 2022 sebagai ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai format pengajuan dan penyelesaian permohonan pengenaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atas objek yang di gunakan untuk melayani kepentingan umum dibidang keagamaa. untuk melihat format yang telah di tentukan oleh keputusan  Keputusan kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1097 Tahun 2022 sebagai berikut: