Halo Sobat Pajak, Pemerintah DKI Mengeluarkan Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang
Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024, dalam pergub ini, salah
satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. dalam peraturan tersebut, berikan penjelasannya:
Pengurangan Pokok
Pengurangan Pokok tepatnya terdapat pada bab 3 pasal 7 yang
menjelaskan:
1. Gubernur
dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen)
dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.
2. Pengurangan
pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:
A. Wajib Pajak
orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok
sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
B. Wajib Pajak
orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit
dipenuhi.
C. Wajib Pajak
Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
·
Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi
komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
·
Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud
merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas
untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan.
D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
Pemberian Pengurangan Pokok
1.
Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dapat diberikan untuk:
A. Tahun pajak
berjalan; dan/atau
B. ahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang
memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
2. Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
Tata Cara Pengurangan Pokok
1. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak.
2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
·
Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT
yang dimohonkan pengurangan pokok;
·
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran
atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
·
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT
yang dimohonkan pengurangan pokok.
3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa
mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
·
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
·
Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
·
Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum
dalam SPPT; dan
·
Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh
pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan
Badan.
5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Tengok yuk tata caranya sebagai
berikut:
1. Permohonan
pengurangan pokok harus dilampiri:
A. KTP pemohon
untuk Wajib Pajak orang pribadi;
B. kartu nomor
pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian
Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan;
dan/atau
C. KTP
penerima kuasa jika dikuasakan.
2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan
pokok juga harus dilampiri dengan:
A. surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah;
dan
B. tagihan
listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.
3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan
keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun
sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.
4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan:
A. surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana
Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau
B. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.