Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah Susun adalah pajak yang di kenakan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan satuan rumah susun seperti yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah Susun, Maka dari itu setiap pemilik rumah susun memiliki kewajiban untuk membayar PBB sesuai dengan objek pajak yang dimilikinya.
Objek PBB-P2 Atas Rumah Susun
Objek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni satuan rumah susun yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan hukum.
Subjek PBB-P2 Atas Rumah Susun
Subjek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni orang pribadi atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan satuan rumah susun.
Dasar Pengenaan
Tata Cara Perhitungan Pbb-P2 Atas Rumah Susun
1. Komponen perhitungan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 atas Rumah Susun terdiri atas :
a. bumi, dihitung berdasarkan perkalian Luas Tanah/Bumi dengan NJOP bumi per meter persegi atau dengan rumus:
NJOP bumi - Luas Tanah/Bumi(LT) x NJOP bumi per meter persegi
b. bangunan, dihitung berdasarkan perkalian Luas Bangunan Efektif dengan NJOP bangunan per meter persegi atau dengan rumus :
NJOP bangunan - Luas Bangunan Efektif (LBE)x NJOP bangunan per meter persegi
c. bumi bersama, dihitung berdasarkan perkalian Luas Tanah/ Bumi Bersama dengan NJOP bumi per meter persegi atau dengan rumus:
NJOP bumi bersama - Luas Tanah/Bumi Bersama (LTB) x NJOP bumi per meter persegi
d. bangunan Bersama, dihitung berdasarkan perkalian Luas Bangunan Bersama dengan NJOP Bangunan per meter persegi.
NJOP Bangunan Bersama - Luas Bangunan Bersama (LBB) x NJOP Bangunan per meter persegi
2 Besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 ditentukan berdasarkan penjumlahan besaran NJOP bumi, besaran NJOP bangunan, besaran NJOP bumi bersama, dan besaran NJOP bangunan bersama.
dihitung berdasarkan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dikalikan dengan NOP PBB-P2 dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak dikalikan dengan tarif, atau dengan rumus:
PBB-P2 terutang 5 (NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 — NJOP Tidak Kena Pajak sarusun) x tarif
Pemecahan SPPT PBB-P2 Atas Rumah Susun
Mutasi Subjek SPPT PBB-P2 Atas Rumah Susun
Mutasi subjek dalam SPPT PBB-P2 atas Sarusun dari Pelaku Pembangunan kepada pembeli/pemilik atau mutasi kepada pembeli/Pemilik berikutnya dapat diajukan berdasarkan permohonan tertulis dari pembeli/Pemilik (wajib pajak) atau kuasa wajib pajak.
Perhitungan PBB-P2 Atas Rumah Susun ini sebagai cara untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah, serta optimalisasi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah Susun yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Unduh : Pergub Nomor 111 Tahun 2020