Pembangunan dan perekonomian daerah dapat terus
bergerak dan terus tumbuh karena adanya penerimaan daerah. Semakin besar
penerimaan tentu akan semakin pesat juga pembangunan dan perekonomian suatu
daerah. Penerimaan daerah dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak.
Perluasan basis pajak dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai
potensi pajak yang ada pada sebuah daerah, untuk Itulah mengapa peran Sensus
Pajak Daerah sangat diperlukan agar pembangunan dan kesejahteraan rakyat
terwujud melalui pengunaan dan pemanfaatan pajak.
Sensus Pajak Daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban
perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak
(orang pribadi atau badan) yang ada di wilayah DKI Jakarta sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, selain itu
dengan adanya sensus pajak daerah ini maka pemerintah DKI Jakarta dapat memetakan
dan mengetahui kondisi terkini objek pajak.
Pelaksanaan sensus pajak daerah telah dilaksanakan sejak tahun 2020
sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 50 Tahun 2020
Tentang Dukungan Kegiatan Sensus Pajak Daerah 2020.
Secara umum kegiatan Sensus Pajak
Daerah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta diantaranya
adalah :
Sedangkan objek pajak daerah yang
masuk dalam Sensus
Pajak Daerah DKI Jakarta ada terdapat 7 jenis, yaitu:
1. Pajak Bumi Bangunan
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Hotel
5. Pajak Air Tanah
6. Pajak Parkir
7. Pajak Hiburan
Berikut ini manfaat dari penyelenggaraan Sensus
Pajak Daerah adalah:
Sensus Pajak Daerah pada hakikatnya adalah cara
untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat, Sungguh tidak adil apabila ada
masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum
membayar pajak. Dengan adanya Sensus Pajak Daerah ini diharapkan masyarakat
memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat
mendukung program Sensus Pajak Daerah ini, setiap wajib pajak pribadi dan badan
usaha dapat berpartisipasi dalam Sensus Pajak Daerah dengan cara menyampaikan
data dan informasi secara benar dan jujur terkait pajak pada saat pelaksanaan
sensus pajak berlangsung.