Halo
sobat pajak, bagi anda yang sering makan di restoran atau rumah makan tentunya
sudah tidak asing lagi dengan tambahan biaya berupa pajak yang dikenakan dalam
struk pembayaran. Ketika anda melakukan pembayaran di restoran, pada struk
bukti pembayaran akan tertera pajak yang dikenakan atas makanan yang telah anda
pesan. Sampai saat ini masih banyak orang berpendapat bahwa pajak yang
dikenakan pada restoran adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat. Padahal,
sebuah restoran atau rumah makan dikenakan atas pajak daerah yang dipungut oleh
pemerintah daerah. Di Pemprov DKI Jakarta Pajak Restoran diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Untuk lebih memahami hal tersebut,
mari simak penjelasan berikut ini:
Apa itu Pajak
Restoran?
Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun2011, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Sedangkan definisi restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan
dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga Rumah makan, Kafetaria,
Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya, termasuk juga jasa boga/catering. Perlu
diperhatikan bahwa pajak yang tercantum dalam struk pembelian makanan maupun
minuman di restoran maupun kafe bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
melainkan pajak restoran , karena pajak ini termasuk ke dalam pajak daerah yang
sudah dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Objek dan Subjek Pajak Restoran
Siapa saja sebenarnya yang menanggung pajak
restoran ini dan apa saja yang menjadi objek atau pihak yang dikenakan pajak
restoran ini ?
a. Objek Pajak
Sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 yang
menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran
dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik
dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain (dibawa pulang).
Selain itu, ada juga yang tidak termasuk
dalam objek pajak, yakni pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya
tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel dan pelayanan yang
disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
b. Subjek Pajak
Subjek
Pajak Restoran artinya orang pribadi/badan yang dikenakan atau dipungut dari pembeli
yang mendapatkan layanan yang disediakan
oleh restoran tersebut. Jadi, Pajak Restoran tidak dibebankan kepada pemilik
resto, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumen bersamaan pada saat
melakukan pembayaran.
Wajib Pajak
Wajib Pajak untuk
Pajak Restoran adalah orang pribadi/badan yang mengusahan restoran, yang harus
memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak Restoran tersebut ke pemerintah
daera. Artinya, Wajib Pajak untuk Pajak Restoran ini merupakan pemilik atau
yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut. Dalam hal ini
sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan
tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak yang telah dibayar oleh
konsumennya.
Tarif Pajak Restoran
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan
kepada konsumen atau pokok Pajak Restoran yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar
pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya
diterima restoran.
Masa Pajak dan Saat Tertuang
Pajak
restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha tersebut berada atau
berlokasi.
a.
Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya
sama dengan 1 bulan takwim atau bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
b. Saat Terutang
Pajak Restoran yang terutang terjadi pada
saat pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran. Dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada
saat terjadi pembayaran.
Pembayaran
dan Pelaporan
Bagi
Wajib Pajak restoran wajib menyetorkan dan melaporkan pajak restoran yang telah
dipungut dari pembeli ke pemerintah daerah. Pembayaran dan pelaporan pajak
restoran ini dilakukan setiap bulan. Pembayaran dan pelaporan ini dapat
dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak
Daerah (UPPPD) yang berwenang atau dapat bayar dan lapor secara online melalui
https://pajakonline.jakarta.go.id/ .
Nah itu tadi penjelasan lengkap mengenai
pajak restoran, dari penjelasan tersebut di jelaskan dari devinisi hingga
pembayaran dan pelaporan pajak restoran, semoga aartikel ini dapat bermaanfaat
bagi masyarakat DKI Jakarta khususnya Wajib Pajak Restoran.