Serba-Serbi Pajak Restoran

09 Februari 2022

Halo sobat pajak, bagi anda yang sering makan di restoran atau rumah makan tentunya sudah tidak asing lagi dengan tambahan biaya berupa pajak yang dikenakan dalam struk pembayaran. Ketika anda melakukan pembayaran di restoran, pada struk bukti pembayaran akan tertera pajak yang dikenakan atas makanan yang telah anda pesan. Sampai saat ini masih banyak orang berpendapat bahwa pajak yang dikenakan pada restoran adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat. Padahal, sebuah restoran atau rumah makan dikenakan atas pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah. Di Pemprov DKI Jakarta Pajak Restoran diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Untuk lebih memahami hal tersebut, mari simak penjelasan berikut ini:

 

Apa itu Pajak Restoran?

Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun2011, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan definisi restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga Rumah makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya, termasuk juga jasa boga/catering. Perlu diperhatikan bahwa pajak yang tercantum dalam struk pembelian makanan maupun minuman di restoran maupun kafe bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan pajak restoran , karena pajak ini termasuk ke dalam pajak daerah yang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

 

Objek dan Subjek Pajak Restoran

Siapa saja sebenarnya yang menanggung pajak restoran ini dan apa saja yang menjadi objek atau pihak yang dikenakan pajak restoran ini ?

a. Objek Pajak

Sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Selain itu, ada juga yang tidak termasuk dalam objek pajak, yakni pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel dan pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.

b. Subjek Pajak

Subjek Pajak Restoran artinya orang pribadi/badan yang dikenakan atau dipungut dari pembeli yang mendapatkan  layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Jadi, Pajak Restoran tidak dibebankan kepada pemilik resto, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumen bersamaan pada saat melakukan pembayaran.

 

Wajib Pajak

Wajib Pajak untuk Pajak Restoran adalah orang pribadi/badan yang mengusahan restoran, yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak Restoran tersebut ke pemerintah daera. Artinya, Wajib Pajak untuk Pajak Restoran ini merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut. Dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak yang telah dibayar oleh konsumennya.

 

Tarif Pajak Restoran

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen atau pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

 

Masa Pajak dan Saat Tertuang

Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha tersebut berada atau berlokasi.

a. Masa Pajak

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim atau bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

b. Saat Terutang

Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

 

Pembayaran dan Pelaporan

Bagi Wajib Pajak restoran wajib menyetorkan dan melaporkan pajak restoran yang telah dipungut dari pembeli ke pemerintah daerah. Pembayaran dan pelaporan pajak restoran ini dilakukan setiap bulan. Pembayaran dan pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) yang berwenang atau dapat bayar dan lapor secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ .

 

Nah itu tadi penjelasan lengkap mengenai pajak restoran, dari penjelasan tersebut di jelaskan dari devinisi hingga pembayaran dan pelaporan pajak restoran, semoga aartikel ini dapat bermaanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta khususnya Wajib Pajak Restoran.