• Beranda
  • Artikel
  • Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Lapor Jual agar Terhindar dari Pajak Progresif

Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Lapor Jual agar Terhindar dari Pajak Progresif

29 Januari 2026

Halo Sobat Pajak! Bagi kalian yang telah menjual kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang sering kali terlupakan, yaitu melakukan lapor jual kendaraan. Padahal, langkah sederhana ini memiliki manfaat besar, terutama untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga tidak menimbulkan persoalan pajak di masa mendatang.

Kini Lapor Jual Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring dengan transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan lapor jual kendaraan.

“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya.

Kemudahan ini dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Baca juga: Bukan Hanya dari Pajak, Retribusi Jasa Umum Juga Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah 

Langkah Mudah Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online

Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta tergolong mudah dan dapat dilakukan dari mana saja. Berikut tahapan singkatnya:

  1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id

  2. Pilih menu PKB dan cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda

  3. Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual

  4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud

  5. Isi formulir lapor jual secara online

  6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan

  7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan

  8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar

  9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.

Kenapa Lapor Jual Itu Penting?

Melakukan lapor jual kendaraan memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain:

  • Menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru

  • Mencegah potensi tagihan pajak atas kendaraan yang sudah bukan milik kita

  • Menghindari risiko administratif dan permasalahan hukum di kemudian hari

Dengan lapor jual, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

Baca juga: Bukan Hanya dari Pajak, Retribusi Jasa Umum Juga Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah 

Praktis, Aman, dan Bisa Dilakukan dari Mana Saja

Kini, bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat, tidak perlu lagi khawatir. Layanan Pajak Online Jakarta memungkinkan seluruh proses lapor jual dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.

Jadi, jika kamu sudah menjual kendaraan bermotor, segera lakukan lapor jual. Langkah kecil ini akan membantu menghindarkan kamu dari beban pajak progresif dan berbagai risiko lainnya di masa depan.