Halo Sobat Pajak! Bagi kalian yang telah menjual kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang sering kali terlupakan, yaitu melakukan lapor jual kendaraan. Padahal, langkah sederhana ini memiliki manfaat besar, terutama untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru di kemudian hari.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga tidak menimbulkan persoalan pajak di masa mendatang.
Kini Lapor Jual Bisa Dilakukan Secara Online
Seiring dengan transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan lapor jual kendaraan.
“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya.
Kemudahan ini dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Langkah Mudah Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online
Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta tergolong mudah dan dapat dilakukan dari mana saja. Berikut tahapan singkatnya:
Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id
Pilih menu PKB dan cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
Isi formulir lapor jual secara online
Unggah dokumen yang dipersyaratkan
Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas
Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.
Kenapa Lapor Jual Itu Penting?
Melakukan lapor jual kendaraan memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain:
Menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru
Mencegah potensi tagihan pajak atas kendaraan yang sudah bukan milik kita
Menghindari risiko administratif dan permasalahan hukum di kemudian hari
Dengan lapor jual, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.
Praktis, Aman, dan Bisa Dilakukan dari Mana Saja
Kini, bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat, tidak perlu lagi khawatir. Layanan Pajak Online Jakarta memungkinkan seluruh proses lapor jual dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
Jadi, jika kamu sudah menjual kendaraan bermotor, segera lakukan lapor jual. Langkah kecil ini akan membantu menghindarkan kamu dari beban pajak progresif dan berbagai risiko lainnya di masa depan.