Halo sobat pajak, perlu kita ketahui bahwa reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, atau dinikmati oleh umum, oleh karena itu reklame biasanya berada di tempat-tempat umum.
Sedangkan Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
Selain itu, reklame merupakan salah satu objek pajak yang ada di DKI Jakarta, dan setiap objek pajak harus wajib dibayarkan pajak nya oleh wajib pajak, Pemungutan pajak ini didasarkan pada nilai sewa pajak, berikut ini kami beritahukan persyaratan dan tata cara pembayaran pajak reklame yang berlaku di DKI Jakarta.
Persyaratan Pendaftaran Baru/Perpanjangan Reklame
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan reklame, persyaratan perpanjangan reklame dibagi berdasarkan jenis reklame, yaitu :\
A. jenis reklame papan/ billboard/videotron/megatron/LRD/kain dan sejenisnya
1. Fotocopy SKPD sebelumnya (untuk pendaftaran perpanjangan)
2. Rekomendasi izin perpanjangan dari BPTSP/PTSP
3. Izin reklame sebelumnya dari BPTSP/PTSP
4. Fotocopy KTP Pemohon
5. Jika dikuasakan:
A. Surat kuasa bermaterai
B. KTP penerima kuasa
6. Fotocopy SPPT PBB-P2 dan bukti pembayaran PBB-P2 tahun berjalan
7. Gambar desain reklame
8. Foto dan rencana lokasi reklame tertayang
9. Jika diselenggarakan pihak ketiga :
A. Surat perjanjian kontrak reklame
B. Rincian perhitungan kontrak
10. Perjanjian sewa/surat izin dari pemilik lahan dalam hal penyelenggaraan reklame dilakukan di lahan bukan milik wajib pajak
B. jenis reklame kain, stiker, selebaran, udara, suara, slide, peragaan, apung, graffiti yang bersifat insidensial
1. Fotocopy SKPD sebelumnya
2. Pengesahan sebelumnya dari BPTSP/PTSP
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Jika dikuasakan:
A. Surat kuasa bermaterai
B. KTP penerima kuasa
5. Fotocopy SPPT PBB-P2 dan bukti pembayaran PBB-P2 tahun berjalan (tidak berlaku untuk pemasangan di sepanjang jalan)
6. Gambar desain reklame
7. Foto dan rencana lokasi reklame tertayang
8. Jika diselenggarakan pihak ketiga :
A. Surat perjanjian kontrak reklame
B. Rincian perhitungan kontrak
9. Perjanjian sewa/surat izin dari pemilik lahan dalam hal penyelenggaraan reklame dilakukan di lahan bukan milik wajib pajak
10. fotocopy STNK kendaraan dalam hal reklame ditayangkan secara berjalan/kendaraan