Halo sobat pajak! Pada awal tahun 2024, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu objek pajak yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam artikel ini, kita akan mengulas dengan lebih mendalam mengenai esensi dan implementasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sesuai dengan peraturan terbaru yang diberlakukan. Yuk, kita simak pembahasan selengkapnya!
Objek Pajak
Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan Bermotor yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud yaitu penyerahan atas:
kereta api.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor yaitu pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
untuk diperdagangkan
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Pengecualian berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Subjek Pajak
Subjek BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak
Wajib BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB
Tarif Pajak
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.
Masa Pajak
Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor
Wilayah Pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pemahaman mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi semakin penting, terutama bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor. Regulasi ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban pajak yang timbul dari penyerahan kendaraan bermotor, baik kendaraan baru maupun kendaraan yang dipindah tangankan. Sebagai pemilik atau penerima kendaraan, memahami prosedur dan tarif yang berlaku akan membantu dalam menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan tepat waktu. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan ini guna mendukung pembangunan daerah dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.