Hai sobat pajak, program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang tertuang dalam keputusan Kepala Bapenda Nomor 1588 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan mulai tanggal 15 september lalu akan segera berakhir pada tanggal 15 desember ini.
jenis pajak pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Ketentuan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai berikut:
Bagi sobat pajak yang ingin memanfaatkan program menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini, sobat pajak bisa datang langsung ke Gerai Samsat yang tersebar di DKI Jakarta. selain datang ke Gerai Samsat terdekat di DKI Jakarta, sobat pajak juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.
Ayo manfaatkan waktu yang tersisa ini untuk menikmati kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, Sekaligus, ikut dalam upaya membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.