Halo Sobat Pajak, kabar gembira datang lagi! Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif (bunga keterlambatan) secara jabatan untuk dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apa Itu Pembebasan Sanksi Secara Jabatan?
Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.
Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem. Mudah, cepat, dan tentu saja memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Pembebasan Ini dan Kapan Berlaku?
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku (tanggal 10 November) hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu tersebut akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan pembebasan sanksi administratif secara jabatan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat. Selain memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi kewajibannya, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;
Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;
Serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.
Yuk, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!
Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain terbebas dari sanksi bunga, Sobat Pajak juga turut berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan Jakarta — karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah. Jadi, pastikan Sobat Pajak segera membayar pokok pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat menikmati fasilitas pembebasan sanksi ini. Cukup lakukan pembayaran melalui Pajak Online, dan sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan yang berlaku. Keputusan ini berlaku efektif mulai 10 November 2025, dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini, Sobat Pajak. Bayar pokok pajak kendaraan Anda sekarang juga dan nikmati pembebasan sanksinya secara otomatis! 🚗💨