Halo sobat pajak. Pada awal tahun 2024, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu objek pajak yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam artikel ini, kita akan mengulas dengan lebih mendalam mengenai esensi dan implementasi PBBKB, sesuai dengan peraturan terbaru yang diberlakukan. Yuk, kita simak pembahasan selengkapnya!
Sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dimaksud Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Sedangkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Pada dasarnya, objek PBBKB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam konteks ini mencakup produsen atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sementara wajib PBBKB merujuk kepada orang pribadi atau badan penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Penting untuk dicatat bahwa pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dasar pengenaan PBBKB diukur dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Dalam menentukan besaran pajak, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Namun, terdapat pengecualian untuk bahan bakar kendaraan umum, yang dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Hal ini menunjukkan kebijakan yang cermat untuk memberikan insentif bagi sektor transportasi umum.
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB.
Penetapan saat terutang PBBKB dilakukan pada saat terjadinya penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia.
Wilayah pemungutan PBBKB yang terutang terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, tempat penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Hal ini menciptakan fokus pada perkembangan ekonomi dan penggunaan bahan bakar di wilayah tersebut.
Tarif PBBKB yang diatur dengan cermat, termasuk pengecualian untuk bahan bakar kendaraan umum, mencerminkan strategi pemerintah dalam memberikan insentif kepada sektor transportasi umum. PBBKB melalui regulasi terbaru ini menjadi cermin komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik. Dengan begitu, Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang memadukan efisiensi, keadilan, dan pertumbuhan ekonomi secara seimbang.