Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. lalu apa PBJT atas Makanan dan/atau Minuman itu? berikut ini penjelasan secara lengkapnya.
Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas nya.
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10%
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.
Itu tadi adalah penjelasan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, yang pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai pajak restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya yaitu Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.