Pada 14 Juli 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.
kegiatan ini kembali dilaksanakan oleh Bapenda dki dengan cara terjun langsung kemasyarakat, seperti yang dilakukan pada 14 juli 2022 kemarin di Panggung Anjungan Pemrov Hall C1 Pekan Raya Jakarta, Bapenda DKI secara langsung memberi sosialisasi kepada masyarakat jakarta yang sedang berada di jakarta fair.
Sosialisasi ini sendiri merupakan kegiatan yang gencar dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk terus mengedukasi dan memberi informasi kepada masayarakat DKI Jakarta secara luas terkait peraturan gubernur 23 tahun 2022 agar peraturan ini dapat diketahui masyarakat jakarta dan banyak masyarakat jakarta yang menerima manfaat dari peraturan gubernur 23 tahun 2022 ini.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah berisi peraturan terkait pemotongan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus, potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November, Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo dan PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, Sanksi dihapus 100%.