Jakreward merupakan cara untuk optimalilsasi penerimaan pajak daerah melalui kontribusi pembayaran wajib pajak, pelaporan transaksi oleh sibjek pajak, dan bentuk lain dari masyarakat perlu diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Kepada Pihak Yang Berkontribusi Dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah.
Apa itu Jakarta Rewards?
Jakreward adalah program dimana masyarakat dapat melaporkan bukti transaksi yang dilakukannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang kemudian bukti tersebut akan di verifikasi untuk kemudian di konversi menjadi poin. Pada akhir periode akan dilakukan pemilihan pemenang berdasarkan poin yang telah dikumpulkan untuk kemudian diberikan apresiasi tertentu.
Pihak Yang Dapat Biberikan Penghargaan
Pihak-pihak yang dapat diberikan penghargaan, meliputi:
A. Wajib Pajak
B. Subjek Pajak
C. Pihak Lain
Bentuk Penghargaan
Bentuk penghargaan dari jakreward adalah, meliputi:
A. Plakat
B. Piagam
C. Hadiah, dan/atau
D. Publikasi
Kapan Pemenang Program Biasanya Diumumkan?
Setelah periode penginputan berakhir, anda akan dihubungi melalui email atau telepon oleh pihak Bapenda.
Skema Perhitungan Poin
Berikut ini skema perhitungan poin Jakarta Reward
Poin | Keterangan |
10 Poin | Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi. |
10 Poin | Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak terdaftar dengan struk dan struk yang tidak terdaftar di sistem online. |
05 Poin | Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi, yang terdaftar. |
05 Poin | Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak terdaftar dengan foto dan struk yang terdaftar di system online. |
0 Poin | Diberikan kepada masyarakat yang melaporkan data tidak valid |
Cara Daftar Poin Jakreward Melalui Aplikasi JAKI
1. Akses Aplikasi JAKI dan kemudian klik “Lainnnya” pada Kategori Layanan dan pilih JakPenda untuk menggunakan Layanan JakRewards.
2. Pada halaman JakPenda, Pengguna melakukan proses login menggunakan akun JAKI yang telah terkait dengan akun Pajak Online (https://pajakonline.jakarta.go.id/).
3. Setelah Login, Pengguna dapat mengakses Layanan JakRewards pada halaman JakPenda
4. Kemudian, Cari Lokasi Hiburan, Hotel, Parkir, dan Restoran yang struk nya ingin Pengguna daftarkan. berikut ini cara menginputkan lokasi yang telah terdaftarkan di sisitem dan lokasi yang belum terdaftarkan di system:
1. Lokasi telah terdaftar
A. Input Nama Lokasi Lokasi Hiburan, Hotel, Parkir, dan Restoran yang ingin didaftarkan.
B. Pilih Lokasi
2. Lokasi Tidak Terdaftar
A. Untuk Lokasi yang tidak terdaftar, Pengguna dapat mendaftarkan dengan klik “Tidak menemukan tempat? Masukkan Disini”
B. Masukkan Data Pajak (Jenis Pajak, Nama Tempat, Alamat Tempat, Koordinat).
C. Pilih koordinat pada Maps, dan klik Tombol “Konfirmasi”.
D. Pada Halaman “Masukkan Data Pajak”, Pilih Tombol “Selanjutnya”.
5. Foto Struk yang ingin didaftarkan, pastikan hasil foto struk terlihat jelas.
6. Kemudian klik Tombol “Konfirmasi”.
7. Kemudian pada halaman “Masukkan Data Struk”, Masukkan Data Struk (Nomor Struk, Tanggal Transaksi, Nominal Transaksi, dan Nominal Pajak). Kemudian Klik Tombol “Kirim”.
8. Kemudian muncul Informasi Daftar Poin telah terproses, Data akan diverifikasi oleh Petugas dan Pengguna akan mendapatkan poin rewards apabila Data telah terverifikasi.
Cara Melihat Riwayat Poin & Top Rank
1. Pengguna dapat melihat status pendaftaran poin pada Halaman Riwayat Poin. Untuk menuju halaman tersebut, pada halaman JakPenda klik “Riwayat Poin” (Pojok Kanan Atas).
2. Untuk melihat Detail Riwayat Pendaftaran, Klik list pendaftaran yang ada pada Halaman Riwayat Poin
3. Kemudian untuk melihat peringkat poin reward Pengguna dalam periode tertentu, klik “Lihat disini” pada card di halaman Riwayat Poin