Halo Sobat Pajak! Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. E-SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Kali ini kami akan menjelaskan Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik menu ”eSPPT” yang ada di bagian atas halaman
Setelah itu pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai sppt) dan Tahun SPPT
Lalu isi “Data pengunduh” seperti Perorangan/ badan,Domisili pengunduh ( jakarta / luar jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai sppt), Nomor hp pengunduh, dan Alamat email.
Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “Saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”
Setelah itu klik tombol “Kirim” yang berwarna hijau
Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email
Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
Lalu akan muncul halaman “Informasi download eSPPT”
Kemudian klik “Unduh eSPPT” dan file eSPPT anda sudah dapat dilihat.
Video Tutorial Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website PajakOnline:
Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.