Cara Pendaftaran dan Download SPPT PBB-P2

03 Juni 2022

Hai Sobat Pajak, SPPT PPB-P2 merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak. SPPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan. 

Sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sudah tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertan dan sebagai penggantinya  adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT). Wajib Pajak PBB-P2 DKI Jakarta dapat mengunduk eSPPT ini melalui website pajakonline.jakarta.go.id atau cara lainnya adalah dengan melakukan pendaftaran dan pengunduhan  eSPPT PBB-P2 menggunakan aplikasi JAKI.

Berikut ini cara mendaftar dan mengunduh E-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta,  secara online :

A. Situs pajakonline.jakarta.go.id
berikut cara mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 melalui situs pajakonline.jakarta.go.id: 
1. Akses situs https://pajakonline.jakarta.go.id. 
2. Klik menu "e-SPPT" di bagian atas halaman. 
3. Kemudian pilih "Daftar e-SPPT PBB" di pojok kanan atas halaman.
4. Isi "Data Objek Pajak", seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT), dan tahun SPPT. 
5. Lalu isi "Data Pengunduh", seperti Perorangan/Badan, domisili, NIK, hubungan dengan wajib pajak, nomor handphone, dan alamat email. 
6. Baca ketentuan khususnya, lalu klik kotak "Saya Setuju". 
7. Setelah itu klik tombol "Kirim". Sistem akan melakukan verifikasi data dan Anda akan mendapatkan email. 
8. Jika Anda sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, Anda sudah dapat mengunduh file e-SPPT melalui link di dalam email tersebut. 
9. Unduh file e-SPPT.


B. Aplikasi JAKI 
berikut cara mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Jaki: 
1. Unduh aplikasi Jaki. 
2. Kemudian masuk ke aplikasi Jaki. 
3. Pilih menu "JakPenda". 
4. Pada menu "Pilihan Layanan Pajak Kamu", pilih "PBB-P2". 
5. Lalu daftar e-SPPT PBB-P2, dengan memasukkan: 
a. Masukkan "Data Objek Pajak". 
b. Masukkan "Data Pengunduh". 
c. Baca ketentuan khususnya, lalu klik kotak "Saya setuju". 
d. Setelah itu klik tombol "Kirim Permohonan". 
6. Setelah verifikasi berhasil, klik "Unduh e-SPPT". 
a. e-SPPT akan terunduh di perangkat yang digunakan. 
b. Link juga akan terkirim ke email yang telah didaftarkan.

Setelah berhasil mendaftarkan untuk eSPPT PBB-P2 tahu berjalan, apakah tahun berikutnya harus melakukan pendaftaran kembali ?
Jawabannya adalah tidak perlu melakukan pendaftaran kembali, karena saat ketetapan PBB-P2telah di tanda tangan oleh pejabat berwenang secara elektronik, maka link untuk mengunduh eSPPT dimaksud akan langsung terkirim ke alamat email yang telah didaftarkan di awal tadi. 
Jika bapak/ibu tidak kunjung menerima link email untuk mengunduh, maka Langkah yang dilakukan untuk mengecek apakah ketetapan untuk tahun yang baru sudah terbit, bisa dilihat dengan cara berikut 
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id (sesuai dengan alamat email yang telah didaftarkan) 
2. Pilih jenis pajak PBB (di menu sebelah kiri) – 
3. Setalah masuk di menu PBB, pilih tab RIWAYAT UNDUHAN
Maka bapak/ibu dapat melihat daftar eSPPT yang pernah didaftarkan dan diunduh 

Nah itu tadi penjelasan kami tentang cara mendaftar dan mendownload SPPT PBB-P2 secara online, perlu kita ketahui bahwa PBB dibayarkan setiap tahun dan memiliki jatuh tempo. Jika kamu telat membayar pajak ini, bakal kena denda sebesar 2% setiap bulan. Jadi jangan sampai terlambat atau menunggak ya. Apabila anda mendapati kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB, anda dapat menghubungi call center Bapenda DKI di nomor 1500-177 atau email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id atau hubungi kantor UPPPD yang berwenang.