• Beranda
  • Berita
  • Cara Pendaftaran PBJT Jasa Perhotelan Melalui Website pajakonline

Cara Pendaftaran PBJT Jasa Perhotelan Melalui Website pajakonline

05 Juli 2024

Halo Sobat Pajak! Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. 

Bagi Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan yang ingin mendaftarkan objek pajak nya dapat dilakukan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Perhotelan:

Baca Juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang PBJT Jasa Perhotelan

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

  3. klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Perhotelan”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.

  4. pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

  5. kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”.untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”

  6. setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi data objek pajak,  Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya

  7. kemudian isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.

  8. kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.

  9. jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran PBJT jasa Perhotelan anda telah berhasil disimpan.

Baca Juga: Cara Membuat Kode Bayar PBJT Jasa Perhotelan Melalui Website pajakonline

Video Tutorial Cara Pendaftaran PBJT Jasa Perhotelan:


Demikianlah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.


Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024


Link Video Tutorial : Cara Pendaftaran PBJT Jasa Perhotelan Melalui Website pajakonline