Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:
1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk .
3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.
Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, informasi data pelayanan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Jenis Pajak dan pilih Pajak BPHTB
2. Akan menampilkan Halaman Modul Pajak BPHTB, pada Halaman ini menampilkan Data Permohonan Pelayanan Pajak BPHTB
3.Pada kolom Detail Data Permohon Pelayanan, terdapat icon - icon dengan detail fungsi sebagai berikut :
1. Untuk mengajukan permohonan pelayanan BPHTB (Non Terhutang), Wajib Pajak diwajibkan untuk mengikuti persyaratan permohonan dengan detail sebagai berikut :
2. Kemudian pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih menu Jenis Pajak dan pilih sub menu BPHTB
3. Akan menampilkan Halaman Modul Pelayanan BPHTB, tekan tombol Daftar BPHTB
4. Akan menampilkan Halaman Periksa Data Pembayaran PBB, masukkan data NOP PBB dan tekan tombol Cari, maka akan menampilkan 2 Hasil dengan kondisi sebagai berikut :
5. Akan menampilkan Halaman Form SSPD, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut :
6. Cek kesesuaian Data dan tekan tombol Simpan
7. Akan menampilkan Halaman Form Tambah Permohonan Pelayanan, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut :
- File yang di input tidak boleh lebih dari 3MB
- File yang di input harus berformat (JPG, JPEG, PNG, PDF)
- Catatan :
8. Cek kesesuaian Data dan tekan tombol Simpan
9. Menampilkan Notifikasi Permohonan Berhasil
10. Permohonan Pelayanan yang telah disubmit akan di verifikasi oleh Petugas. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen SSPD sudah dapat dicetak