Halo Sobat Pajak! Bagi yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Eits, tidak hanya pemilik usaha tetapi sebagai konsumen kita juga memiliki kewajiban perpajakan. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Diatur pula dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Mengacu pada ketentuan yang telah diatur tersebut, maka besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terhutang, dihitung dengan cara berikut ini:
Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).
Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga.
Nah, Sobat Pajak, agar dapat dipahami lebih jelas berikut contoh simulasi perhitungan PBJT atas makanan dan/atau minuman. Disimak ya!
Contoh perhitungan
Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp.100.000, terdapat diskon sebesar 20% dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5%. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?
Cara Perhitungan I:
Rp.100.000 - diskon 20% = Rp.80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp.80.000 X service charge 5% = Rp.4.000
Rp.(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10% = 8.400
Total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar
Rp. (80.000+4.000+8.400) = 92.400
Cara Perhitungan II:
Rp.100.000 - diskon 20% = Rp.80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp.100.000 X service charge 5% = Rp.5.000
Rp.(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10% = 8.500
Total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar
Rp. (80.000+5.000+8.500) = 93.500
*Perlu dicatat bahwa Pengenaan service charge tergantung masing-masing resto
Bagaimana Sobat Pajak, sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Diharapkan dengan adanya penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman ini, dapat membantu Sobat Pajak untuk lebih paham tentang kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman. Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah!