Halo Sobat Pajak! Animo masyarakat untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada masa pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) pada tahun 2023 lalu cukup tinggi dan berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Apa saja yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, yuk simak penjelasannya berikut ini:
Apa yang Dimaksud dengan Penyerahan Kedua dan Seterusnya?
Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Pasal 2 dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Selain pemberian insentif pajak 0%, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen)
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan, meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0%. Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, salah satunya melalui kebijakan pengenaan 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya insentif pajak ini, mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi semua!