Halo Sobat Pajak! Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bulan september hingga november 2024 masih ada insentif pajak bumi dan bangunan lho.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024.
Dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak serta sanksi pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas angsuran untuk pembayaran pajak yang terutang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024, khususnya pada BAB V pasal 16 yang membahas Keringanan Pokok.
Pada ayat (2) menjelaskan Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% (lima persen) kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. Keringanan pokok diberikan atas PBB-P2 yang masih harus dibayar.
Kebijakan ini memberikan insentif sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu pada periode yang telah ditentukan. Hal ini tentu menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mendapatkan insentif PBB-P2.
Ayo, manfaatkan insentif 5% ini dan pastikan Anda melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum akhir November 2024! Jangan lewatkan kesempatan untuk mengurangi beban pajak Anda sambil berkontribusi terhadap pembangunan daerah kita tercinta.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai kebijakan ini, silakan merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Selamat membayar pajak dengan lebih ringan ya Sobat Pajak!