• Beranda
  • Berita
  • Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

16 Januari 2024

Halo Sobat Pajak, Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga menambahkan objek pajak baru. Hal ini mengakibatkan perubahan jumlah jenis objek pajak di DKI Jakarta dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lalu apa saja Jenis - Jenis Pajak beserta tarifnya berdasarkan Peraturan Daerah Terbaru tersebut, berikut penjelasannya:

a. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB ditetapkan sebesar:

  • 2% untuk Kendaraan Bermotor pertama
  • 3% untuk Kendaraan Bermotor kedua
  • 4% untuk Kendaraan Bermotor ketiga
  • 5% untuk Kendaraan Bermotor keempat
  • 6% untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

 Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) peraturan baru ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.


b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%
Untuk  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) peraturan baru ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.


c. Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak baru di DKI jakarta yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk besaran tarif Pajak Alat Berat sendiri ditetapkan sebesar 0,2%.
 

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan penggunaan bahan bakar Alat Berat.
Tarif saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yaitu 10%, lalu Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.


e. Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
 

f. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,5%, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.
 

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
 

h.  Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, pada Perda Nomor 1 Tahun 2024  terdapat 5 Pajak Barang dan Jasa Tertentu diantaranya:

 1. Makanan dan/atau Minuman

Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Makanan dan/atau Minuman termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)

2. Tenaga Listrik

PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.
Tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebesar:

  • 3% untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 2,4% untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 1,5% untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri

3. Jasa Perhotelan

Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10%.

4. Jasa Parkir

Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu. PBJT Jasa Parkir sebelumnya di sebut Pajak Parkir.
Tarif PBJT atas Jasa Parkir saat ini ditetapkan sebesar 10%, terdapat perubahan dari tarif sebelumnya yang sebesar 20%.

5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

 

i. Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. semua penyelenggaraan reklame meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron, Reklame kain, Reklame melekat/stiker, Reklame selebaran, Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, Reklame udara, Reklame apung, Reklame film/slide, dan Reklame peragaan.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).

 

j. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah merupakan Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, termasuk dewatering.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).


Perubahan-perubahan ini mencakup penambahan jenis pajak baru, penyesuaian tarif, dan perubahan istilah pada objek pajak. Meskipun beberapa tarif pajak terdapat peningkatan, tetapi terdapat beberapa jenis pajak juga memiliki tarif yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya.
Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah sambil menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan.