Langkah-langkah Pendaftaran Objek Pajak Baru
Pajak Online Jakarta
Bagi Anda yang memiliki Objek Pajak yang telah memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai objek pajak daerah sesuai Peraturan Perpajakan DKI Jakarta, atau objek pajak yang ingin didaftarkan, kini dapat menggunakan permohonan pelayanan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id
Objek pajak yang telah didaftarkan akan mendapatkan NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah) yang dipergunakan sebagai tanda pengenal objek dalam administrasi perpajakan.
Bagaimana cara mendaftarkan Objek Pajak Baru secara online? Mari kita ikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Catatan: