Langkah-langkah Pendaftaran Objek Pajak Baru

07 Oktober 2021


Langkah-langkah Pendaftaran Objek Pajak Baru 

Pajak Online Jakarta

Bagi Anda yang memiliki Objek Pajak yang telah memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai objek pajak daerah sesuai Peraturan Perpajakan DKI Jakarta, atau objek pajak yang ingin didaftarkan, kini dapat menggunakan permohonan pelayanan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id 

Objek pajak yang telah didaftarkan akan mendapatkan NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah) yang dipergunakan sebagai tanda pengenal objek dalam administrasi perpajakan. 

Bagaimana cara mendaftarkan Objek Pajak Baru secara online? Mari kita ikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Login ke pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih Menu Pelayanan - Tambah Permohonan Pelayanan
  3. Pilih Jenis Pajak (menyesuaikan)
    1. Pajak Air Tanah
    2. Pajak Hotel
    3. Pajak Restoran
    4. Pajak Hiburan
    5. Pajak Reklame
    6. Pajak Parkir
    7. Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Pilih Jenis Pelayanan - Pendaftaran Objek Pajak Baru
  5. Pilih Jenis Sub Pelayanan - Pendaftaran Objek Pajak Baru
  6. Isi Lengkap Identitas Pemohon
    1. Kriteria Wajib Pajak (menyesuaikan)
      • Orang Pribadi
      • Badan
    2. Nama Wajib Pajak
    3. Alamat Wajib Pajak
    4. RT
    5. RW
    6. Provinsi
    7. Kota/Kab. Adm.
    8. Kecamatan
    9. Kelurahan
  7. Isi Lengkap Data Objek yang hendak didaftarkan
    1. Nama Objek Pajak
    2. Alamat Objek Pajak
    3. RT Objek Pajak
    4. RW Objek Pajak
    5. Provinsi Objek Pajak
    6. Kota/Kab. Adm. Objek Pajak
    7. Kecamatan Objek Pajak
    8. Kelurahan Objek Pajak
  8. Data Pendukung (menyesuaikan)
    1. SPOPD
    2. Fc KTP Pemohon
    3. Jika dikuasakan : a.Surat Kuasa Bermeterai
    4. Jika dikuasakan : b.KTP Penerima Kuasa *
    5. Fc akta pendirian dan perubahannya untuk badan *
    6. NPWP *
    7. Fc SIUP/SITU *
    8. Fc Surat ijin domisili *
    9. SPPT PBB dan bukti pembayaran tahun berjalan ( jika ada)

Catatan:

  1. Alamat UPPPD bisa dilihat di Link Alamat dan Kontak UPPPD
  2. Download formulir SPOPD di Link Download Formulir SPOPD