Hai sobat pajak, layanan E-BPHTB saat ini mencakup layanan pemutakhiran atau update data Wajib Pajak pada PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Layanan pemutakhiran data PBB ini memudahkan sobat pajak dengan hanya melakukan proses EBPHTB, maka secara otomatis sobat pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan update data Wajib Pajak pada SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak terutang PBB dan data Wajib Pajak akan ter-update setelah proses pendaftaran tanah atau sertifikat di BPN-RI keluar.
Sehingga nama Wajib Pajak di data PBB akan berubah sesuai dengan pelayanan pada E-BPHTB, Selanjutnya Langkah-langkah untuk mendapatkan layanan otomatis atau single submission pemutakhiran data PBB melalui E-BPHTB adalah sebagai berikut:
Selain itu pada bulan Desember ini juga diberikan insentif penghapusan sanksi administrasi bagi sobat pajak yang belum membayar BPHTB sementara transaksi telah dilaksanakan.
Ayo manfaatkan waktu yang tersisa ini untuk menikmati kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022.