Halo sobat pajak, istilah Retribusi Daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, Retribusi Daerah merupakan salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Saat ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu,
Retribusi Daerah jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. lalu apa saja ketentuan Retribusi Daerah yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati manfaat dari jasa atau izin yang didapatkan atau, Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa atas yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Tercantum dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:
A. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum merupakan retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi: Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengendalian Lalu Lintas.
Jenis pelayanan dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Pelayanan dimaksud disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
B. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
C. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. Dalam hal tarif Retribusi dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.
Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Retribusi Daerah memiliki peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik itu dalam bentuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, maupun Retribusi Perizinan Tertentu. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan. Selain itu tarif Retribusi yang ditetapkan juga menjadi hal penting untuk dipertimbangkan. Dengan adanya peninjauan secara berkala, tarif tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai Retribusi Daerah menjadi kunci dalam memastikan berjalannya sistem keuangan daerah yang efisien dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pembayaran Retribusi Daerah.