Halo sobat pajak, istilah Retribusi Daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, Retribusi Daerah merupakan salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak. Retribusi Daerah jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Retribusi Daerah terdapat tiga jenis yaitu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. namun untuk kali ini kita akan membahas tentang salah satu jenis Retribusi Daerah, yaitu Retribusi Jasa Usaha, lalu apa saja ketentuan Retribusi Jasa Usaha yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan. merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. termasuk tempat yang disewa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
pelayanan jasa kepelabuhanan. merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. merupakan penjualan hasil produksi usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa yang masa sewanya sampai dengan 1 (satu) tahun.
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa, a. sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun, b. kerja sama pemanfaatan, c. bangun guna serah atau bangun serah guna, d. kerja sama penyediaan infrastruktur.
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, b. tidak menghambat iklim investasi di Provinsi DKI Jakarta, c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi,
Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
Rincian objek Retribusi Jasa Usaha terdapat pada Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Usaha yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
Menurut PP No.25 Tahun 2023 dan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Jasa Usaha meliputi:
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Keuntungan yang layak merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Dalam hal tarif Retribusi dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.
Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Struktur dan besaran tarif Retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Retribusi Jasa Usaha Daerah memiliki peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan.
Dengan pemahaman yang baik mengenai Retribusi Daerah menjadi kunci dalam memastikan berjalannya sistem keuangan daerah yang efisien dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pembayaran Retribusi Daerah.