Halo Sobat Pajak, Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas dengan lebih dalam mengenai pajak reklame, sesuai dengan peraturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Yuk, kita simak pembahasan selengkapnya!
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan Reklame meliputi:
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyelenggaraan reklame. Khusus untuk Reklame berjalan, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Dengan Pajak Reklame, pemerintah memastikan bahwa industri periklanan ikut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun mewajibkan kewajiban fiskal, langkah ini sejalan dengan semangat regulasi untuk menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai pelaku industri, pemahaman mendalam mengenai mekanisme Pajak Reklame menjadi kunci untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, industri periklanan dapat tetap berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.
Yuk, terus ikuti perkembangan terbaru dalam ranah pajak dan regulasi di Jakarta. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dan memudahkan pemahaman Sobat Pajak mengenai Pajak Reklame di Jakarta. Terima kasih telah menyimak informasi ini dan tetap terhubung untuk artikel menarik lainnya!