Sobat Pajak, tahukah kamu kalau penerimaan daerah tidak hanya berasal dari pajak saja? Selain pajak, ada juga retribusi daerah yang sama-sama menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Meski sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan yang cukup mendasar, lho!
Apa Itu Pajak Daerah?
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Artinya, pembayaran pajak tidak selalu dikaitkan dengan manfaat yang diterima secara langsung oleh pembayar pajak. Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai keperluan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta adalah seperti:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan sebagainya.
Dasar hukum Pajak Daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Lalu, Apa Itu Retribusi Daerah?
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Jadi, ketika warga atau badan usaha membayar retribusi, mereka akan mendapatkan manfaat langsung dari layanan atau fasilitas yang disediakan pemerintah.
Contohnya seperti:
Retribusi terminal,
Retribusi pelayanan pasar,
Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi Daerah
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perbedaannya:
Aspek | Pajak Daerah | Retribusi Daerah |
Sifat Pungutan | Wajib tanpa imbalan langsung | Wajib dengan imbalan langsung |
Dasar Hukum | UU No. 1 Tahun 2022 & Perda No. 1 Tahun 2024 | UU No. 1 Tahun 2022 & Perda No. 1 Tahun 2024 |
Tujuan Penggunaan | Untuk pembiayaan umum daerah | Untuk biaya penyediaan jasa atau pemberian izin |
Contoh | PKB, PBB-P2, Pajak Restoran | Retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi IMB |
Baik pajak maupun retribusi daerah sama-sama menjadi sumber utama pembiayaan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dengan taat membayar pajak dan retribusi, Sobat Pajak ikut berkontribusi langsung dalam mewujudkan Jakarta yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena itu, mari bersama-sama membangun Jakarta melalui kepatuhan dan kesadaran kita terhadap kewajiban daerah. Karena dari kita, untuk Jakarta!