Halo Sobat, Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB, Maka Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 Tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). lalu apa saja yang terdapat dalam pengumuman tersebut, berikut penjelasan selengkapnya:
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP ) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan. Nilai ini digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
NJOPTKP memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar.
A. NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan.
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
A. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar:
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan.
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektify, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), tetap diberikan NPOPTKP sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2), huruf ¢ dan huruf d angka 1) merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah provinsi DK! Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
A. Saat terutang untuk perolehan hak melalui Perjanjian Pengikatan Jua! Beli (PPJB) adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB.
B. PPJB atas tanah dan bangunan yang pembayaran dilakukan dalam beberapa termin (skema pembayaran angsuran), tetap dikenakan kewajiban pembayaran BPHTB secara penuh sesuai dengan Nilai Perolehan Objek Pajak pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB.
Nilai NJOPTKP sendiri dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi
Dengan demikian, NJOPTKP menjadi instrumen parameter yang memastikan adanya keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum agar dapat mengelola aspek perpajakan properti dengan lebih baik dan memahami kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.