Pemberian kompensasi keringanan 10% PBB-P2 diberikan kepada objek pajak PBB-P2 DKI Jakarta dengan syarat:
Untuk Objek Pajak milik bapak/ibu yang masuk kedalam kategori diatas, maka Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini (Pergub 104 Tahun 2021) dapat diberikan kompensasi.
Untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 10% (sepuluh persen). Permohonan diajukan paling lambat tanggal 24 Januari 2022.
Permohonan Kompensasi dikirimkan secara online melalui Pajak Online Jakarta
Pilih Menu Pelayanan :
Formulir surat permohonan yang dipersyaratkan dapat di download di Link Download Formulir Permohonan Pergub Nomor 104 Tahun 2021
Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk disiapkan antara lain:
Berikut Link Panduan Permohonan Kompensasi Pergub Nomor 104 Tahun 2021