Pembebasan
pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi Guru, Dosen, Tenaga Pendidikan, Veteran, Perintis
Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Purnawirawan Polisi hingga
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan
tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42
tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
kepada Guru, dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi,
Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional,
Penerima Tanda Kehormatan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur
dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian
Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
PBB-P2
yang terutang dapat diberikan pembebasan seluruhnya kepada wajib pajak, dengan
syarat rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tetapi dipakai untuk
kehidupannya dan/atau satuan rumah susun.
Pemberian
pembebasan PBB-P2 diberikan kepada kelompok ini dengan sepenuhnya, berdasarkan
pengajuan permohonan dari wajib pajak serta melampirakan persyaratan:
1. Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.
2.
Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru
dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga kependidikan Perguruan
Tinggi.
3.
Fotokopi keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.
4.
Fotokopi keputusan tentang pengakuan,
pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang.
5.
Fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan.
6.
Fotokopi keputusan sebagai Pensiunan.
7.
Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal
penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 telah meninggal
dunia. Dan
8.
Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang
dimohonkan.
Dalam hal permohonan
diajukan oleh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden serta mantan Gubernur
dan mantan Wakil Gubernur persyaratan diatas dapat dikecualikan dan diganti
dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Permohonan yang diajukan
oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib
dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam
Format 7 atau Format 8 dan atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Informasi persyaratan diatas hanya merupakan sebagian yang harus dipenuhi oleh pemohon pembebasan PBB-P2. Persyaratan lebih lengkap dapat dipelajari di Pergub 19 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 bisa didownload di sini.