Pemberian Insentif Fiskal Tahun 2021

30 Agustus 2021

 

Halo Sobat Pajak!

 

Bersamaan dengan datangnya hari HUT RI Ke 76 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program yang memberikan keringan bagi warga Jakarta dalam pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang  Insentif Fiskal Tahun 2021 yang resmi diundangkan mulai 16 Agustus Tahun 2021.

 

Skema pemberian insentif dimaksud sebagai berikut :

 

                                    

 

Pemberian insentif diatas diberikan secara otomatis oleh sistem (syarat dan ketentuan berlaku untuk PBB-P2), terkecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi  persyaratan administrasi yang dapat dipelajari lebih lanjut di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.

 

Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%(dua puluh persen). Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang. 


Pemberian keringanan PBB-P2 diberikan kepada objek pajak PBB-P2 DKI Jakarta secara otomatis, dengan syarat 

1. Tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok 

2. Tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tahun 2021 

4. Sudah mendaftar eSPPT 2021 di https://pajakonline.jakarta.go.id/eppt/input atau via aplikasi JAKI

Untuk Objek Pajak yang masuk kedalam kategori diatas, maka Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini (sebelum tanggal 16 Agustus 2021) dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%(dua puluh persen). Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak Peraturan ini diundangkan. (Permohonan masuk sebelum tanggal 16 oktober 2021)

Permohonan Kompensasi Dikirimkan Secara Online Melalui https://pajakonline.jakarta.go.id  

Pilih Menu Pelayanan - Tambah Permohonan Pelayana 

Pilih Jenis Pajak Bumi dan Bangunan - Jenis Pelayanan Kompensasi - Jenis Sub Pelayanan Kompensasi Pergub 60/2021

1. Formulir Surat Permohonan Yang Dipersyaratkan Dapat Di Download Di 

    https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/formulir-permohonan-kompensasi-pbbp2-tahun-2021 

2. Dokumen Lainnya Yang Dibutuhkan Untuk Disiapkan Antara Lain

    A. Fotokopi Identitas Wajib Pajak Dan Kuasanya (Bila Dikuasakan)

    B. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB-P2 Tahun 2021

    C. Fotokopi ESPPT PBB-P2 Tahun 2021

    D.Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) /Lampirkan FC Sertifikat jika PBB-P2 masih atas nama pemilik Lama

 

 

Pelajari lebih lanjut terkait pemberian Insentif Fiskal Tahun 2021 di Pergub Nomor 60 Tahun 2021