Jakarta,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan acara yang bertajuk "Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua" yang berlangsung Rabu sore 17 Agustus 2022 di RPTRA MADUSELA, Jakarta Pusat.
Acara ini sebagai langkah nyata Pemprov DKI dalam menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terwujud dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dimana Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetapkan PBB-P2 Tahun 2022 untuk rumah tapak orang pribadi dengan NJOP sampai dengan 2 miliar mendapatkan pembebasan 100%.
Gubernur DKI Jakarta menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Ia menambahkan, hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Terakhir,Dalam kegiatan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak yang mewakili dari masing-masing Kota Administratif yang ada di DKI Jakarta.