Halo Sobat Pajak, Pada akhir 2022 lalu Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Tentang Pemungutan Pajak Hiburan Dan Pajak Restoran Terhadap Penyelenggara Kegiatan Hiburan Dan Restoran Pada Satu Tempat Yang Sama berupa Keputusan Kepala Bapenda Nomor 2045 Tatum 2022 Tentang Pemungutan Pajak Hiburan Dan/Atau Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan Dan Menyediakan Pelayanan Makanan Dan/Atau Minuman.
Keputusan Kepala Bapenda ini adalah rekomendasi atas evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 khususnya terkait wajib pajak restoran yang terindikasi menyelenggarakan kegiatan hiburan dan untuk terciptanya pemungutan pajak yang berkeadilan, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 650 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Bapenda tentang Pemungutan Pajak Hiburan atau Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan dan Menyediakan Pelayanan Makanan atau Minuman. Untuk selebihnya akan dijelaskan dibawah ini.
Berita Terkait: Bapenda DKI Adakan Sosialisasi Pajak Hiburan dan Pajak Restoran
Ketentuan Pemungutan
Dalam melakukan pemungutan pajak hiburan atau pajak restoran terhadap pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan hiburan dan menyediakan pelayanan makanan atau minuman pada satu tempat yang sama, mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
Jika pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam point a hanya menerima pembayaran dari penyediaan pelayanan makanan dan/atau minuman, dasar pengenaan pajak ditentukan sebagai berikut:
Jenis Kegiatan Usaha
Penunjang Kegiatan Usaha Utama
Penunjang dari kegiatan usaha utama merupakan:
Pendukung Kegiatan Usaha Utama
Pendukung dari kegiatan usaha utama merupakan:
Penentuan dasar pengenaan
Penentuan dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan atau pajak restoran adalah sebagai berikut:
a. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan dan pajak restoran pada satu tempat yang sama dan masing-masing merupakan kegiatan usaha utama, ditentukan sebagai berikut:
b. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan (hiburan sebagai kegiatan usaha utama dan menyediakan pelayanan makanan atau minuman sebagai penunjang dari kegiatan usaha utama), adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan dan jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima dari penyediaan pelayanan makanan atau minuman.
c. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak restoran (makanan atau minuman sebagai kegiatan usaha utama dan menyelenggarakan kegiatan hiburan sebagai pendukung dari kegiatan usaha), adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Diharapkan dengan adanya Keputusan ini, penyelenggara usaha restoran dan hiburan di Jakarta mendapatkan teredukasi dan informasi terkait pajak daerah dan masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai stakeholders Pajak Daerah sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota Jakarta.