Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Penyedia Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya untuk Satuan Pelaksana Layanan Informasi Pusat Data Dan Informasi Pendapatan untuk Tahun Anggaran 2022, Jumat (31/12/2021).
Pengumuman Penyedia Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya ini berjumlah 2 orang yang telah selesai melalui proses seleksi dan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis.
Hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat.
Apabila terdapat peserta rekrutmen yang namanya tidak tercantum pada pengumuman ini maka secara otomatis dinyatakan gugur.
Berikut link hasil Pengumuman Penyedia Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya untuk Satuan Pelaksana Layanan Informasi Pusat Data Dan Informasi Pendapatan untuk Tahun Anggaran 2022.
Klik link disini Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Pusat Data dan Informasi Pendapatan Tahun 2022