Halo Sobat Pajak, Data Transaksi Usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima Wajib Pajak dari Subjek Pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan Objek Pajak. Di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 lalu terdapat perubahan yang dituangkan kedalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. , berikut ini penjelasan lengkapnya:
Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik yang tertera dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 adalah:
Kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;
Tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;
Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;
Peran serta masyarakat; dan
Apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 adalah:
Wajib Pajak Hotel,
Wajib Pajak Restoran,
Wajib Pajak Hiburan,
Wajib Pajak Parkir,
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan
Wajib Pajak Penerangan Jalan.
Subjek Pajak dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 adalah terhadap:
Subjek Pajak Hotel,
Subjek Pajak Restoran,
Subjek Pajak Hiburan,
Subjek Pajak Parkir,
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan
Subjek Pajak Penerangan Jalan.
Wajib Pajak Wajib atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik terdapat pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 adalah:
Melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik; dan
Menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan.
Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1, Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban, dengan tahapan sebagai berikut:
Surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan;
Surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan; dan
Surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
Apabila setelah diberikan surat peringatan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada Wajib Pajak.
Pengenaan sanksi administratif di bidang perizinan usaha sebagaimana dimaksud dengan tahapan sebagai berikut:
Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif;
Berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
Dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP;
Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha Wajib Pajak;
Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP; dan
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.
kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi Wajib Pajak di sektor Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Penerangan Jalan. Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelaporan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak.
Adapun sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan menjadi dorongan bagi pematuhan aturan ini. Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk, diharapkan Wajib Pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Pentingnya pemenuhan kewajiban ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan begitu, pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan melalui pematuhan aturan perpajakan yang berlaku.